Gus Falah: Legalisasi Tambang Rakyat Penting untuk Kepastian Hukum dan Tekan Kerugian Negara
Ketua MN-KAHMI Gus Falah menegaskan legalisasi tambang rakyat krusial untuk kepastian hukum, menekan tambang ilegal, dan mengatasi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Majelis Nasional-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI), Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menegaskan bahwa langkah legalisasi tambang rakyat merupakan upaya krusial dari negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang kecil. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (20/5), menyoroti pentingnya regulasi untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Legalisasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum serta akses pembinaan yang dibutuhkan oleh masyarakat penambang, sekaligus mendorong tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Gus Falah menekankan bahwa legalisasi ini juga menjadi solusi strategis untuk mengatasi kerugian negara yang sangat besar akibat praktik pertambangan tanpa izin. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai minimal Rp300 triliun setiap tahun. Angka fantastis ini menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu hukum semata, melainkan juga menyangkut kebocoran ekonomi nasional yang memerlukan penanganan serius dan terstruktur.
Oleh karena itu, forum dialog nasional bertajuk "Tambang Rakyat dan Permasalahan Lingkungan Hidup" yang diinisiasi oleh MN KAHMI menjadi momentum penting. Acara ini bertujuan untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan, legal, dan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan hidup. Negara harus hadir memastikan tambang rakyat tidak berjalan dalam ruang ilegalitas dan perusakan alam, demi keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.
Urgensi Legalisasi Tambang Rakyat dan Dampak Ekonomi
Legalisasi tambang rakyat menjadi sebuah keharusan mendesak mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal. Gus Falah menyoroti bahwa tanpa adanya kerangka hukum yang jelas, penambang kecil seringkali beroperasi dalam kondisi yang tidak aman dan merusak lingkungan. Kondisi ini tidak hanya membahayakan para pekerja, tetapi juga menyebabkan degradasi ekosistem yang parah. Pemberian ruang legal yang jelas akan memungkinkan negara untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif.
Kerugian finansial yang diderita negara akibat tambang ilegal mencapai angka yang mencengangkan, yaitu minimal Rp300 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan sebagian besar anggaran pembangunan infrastruktur nasional, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini terhadap perekonomian. Legalisasi tambang rakyat diharapkan dapat mengintegrasikan sektor ini ke dalam sistem ekonomi formal, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan melalui pajak dan retribusi yang sah.
Selain aspek ekonomi, legalisasi juga akan mendorong penerapan standar operasional yang lebih baik dalam pertambangan. Hal ini mencakup aspek keselamatan kerja, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, serta upaya rehabilitasi lahan pasca-tambang. Dengan demikian, legalisasi bukan hanya tentang pengakuan hukum, tetapi juga tentang peningkatan kualitas dan keberlanjutan praktik pertambangan secara keseluruhan.
Realitas Sosial-Ekonomi dan Tantangan Lingkungan Tambang Rakyat
Koordinator Presidium (Korpres) MN KAHMI, Abdullah Puteh, menegaskan bahwa tambang rakyat merupakan realitas sosial-ekonomi yang tidak dapat diabaikan di Indonesia. Di banyak daerah, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat. Namun, realitas ini juga diiringi oleh berbagai persoalan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Permasalahan yang menyertai tambang rakyat sangat beragam, mulai dari kerusakan lingkungan yang parah seperti pencemaran air dan deforestasi, hingga konflik lahan yang seringkali berujung pada kekerasan. Selain itu, minimnya keselamatan kerja dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan penambang dan masyarakat sekitar. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan kerusakan lingkungan yang sulit diputus tanpa intervensi kebijakan yang tepat.
Oleh karena itu, Abdullah Puteh menekankan bahwa tambang rakyat harus ditata dengan baik, bukan sekadar ditertibkan secara represif. Legalisasi melalui tata kelola yang baik adalah kunci untuk mengatasi masalah ini, bukan membiarkan sektor ini tumbuh dalam wilayah abu-abu hukum yang rentan terhadap eksploitasi dan perusakan. Penataan ini harus mencakup aspek regulasi, pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat penambang.
Membangun Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan
Dialog nasional yang diselenggarakan oleh MN KAHMI menghadirkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan pertambangan rakyat yang komprehensif. Pembicara yang hadir antara lain pelaku usaha Habe Hanafi, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Syauqi, Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Prof. Supriatna, serta Direktur Utama PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) Victor Uly Silitonga. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi terbaik.
Tujuan utama dari dialog ini adalah untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga secara konsisten menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini memerlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tanggung jawab terhadap kelestarian alam.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan dapat merumuskan regulasi yang adaptif dan inklusif, mengakomodasi karakteristik unik dari pertambangan rakyat. Selain itu, diperlukan program pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan bagi para penambang, agar mereka dapat mengadopsi praktik pertambangan yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, legalisasi tambang rakyat dapat benar-benar menjadi solusi yang holistik dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews