Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Kasus ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Advertisement
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum pada 13 Mei 2026 menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.