Petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp 10. 2 triliun yang disita dari berbagai kasus kejahatan lingkungan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). (AFP/ Bay Ismoyo)
Advertisement
Para petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp10,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kejahatan lingkungan yang ditangani melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dana hasil penertiban itu selanjutnya akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain uang sitaan, pemerintah juga menerima lahan hasil penertiban kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Advertisement
Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pengembalian hasil kejahatan kepada negara. Pemerintah menilai langkah itu sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sumber daya alam dan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp 10. 2 triliun yang disita dari berbagai kasus kejahatan lingkungan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp 10. 2 triliun yang disita dari berbagai kasus kejahatan lingkungan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp 10. 2 triliun yang disita dari berbagai kasus kejahatan lingkungan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp 10. 2 triliun yang disita dari berbagai kasus kejahatan lingkungan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Barang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.