Fakta Unik: 4 WNA Bangladesh Ilegal Diamankan Imigrasi Tasikmalaya Setelah 10 Hari Perjalanan Perahu
Imigrasi Tasikmalaya berhasil mengamankan empat WNA Bangladesh ilegal di Garut. Mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi setelah perjalanan laut 10 hari. Bagaimana nasib mereka selanjutnya?
Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya baru-baru ini mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, setelah keempatnya diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Mereka tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri yang sah, sehingga keberadaan mereka di Indonesia melanggar aturan keimigrasian. Proses pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi di wilayah Garut.
Keempat WNA tersebut kini berada di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini akan menentukan langkah-langkah administratif keimigrasian yang akan diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menjelaskan bahwa penangkapan empat WNA Bangladesh ilegal ini bermula dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Garut. Laporan tersebut diterima oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tasikmalaya pada Jumat, 26 September 2025.
Sebelum diserahkan ke Imigrasi, keempat WNA dengan inisial R, A, HA, dan SM ini telah diamankan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan Cikelet. Mereka diamankan oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan bersama Polsek Cikelet.
Penangkapan awal ini dipicu oleh ulah mereka yang menolak membayar biaya hotel di wilayah Kecamatan Cikelet. Setelah itu, pihak berwenang di Cikelet berkoordinasi dengan Imigrasi Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut.
Indra Bangsawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, dan pihak lainnya. "Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh pihak termasuk Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, maupun pihak lainnya yang telah mendukung serta membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut," ujarnya.
Modus Operandi dan Pelanggaran Keimigrasian
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Imigrasi Tasikmalaya mengungkapkan bahwa keempat WNA Bangladesh ini masuk wilayah Indonesia secara tidak sah. Mereka tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Berdasarkan pengakuan mereka, perjalanan dimulai dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan. Perjalanan laut ini memakan waktu kurang lebih 10 hari hingga akhirnya mereka berlabuh di pesisir pantai Pulau Sumatera.
Keempat WNA tersebut sebenarnya memiliki tujuan akhir ke Malaysia, namun mereka terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya menghindari prosedur keimigrasian yang sah.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa tindakan mereka melanggar dua pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pertama, Pasal 119 Ayat 1 karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Kedua, Pasal 113 karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di TPI.
Tindakan Administratif dan Proses Deportasi
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, keempat WNA Bangladesh ilegal tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan ini berupa keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Penempatan ini bersifat sementara sambil menunggu proses pendeportasian mereka kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilakukan setelah semua prosedur administratif dan hukum terpenuhi.
Pihak Imigrasi Tasikmalaya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pendeportasian berjalan lancar. Penegakan hukum keimigrasian ini penting untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi kependudukan.
Kasus penangkapan WNA Bangladesh ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan perbatasan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Imigrasi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian demi keamanan nasional.
Sumber: AntaraNews