Fakta Mengejutkan! 12 Ribu Permohonan Perlindungan LPSK Diterima, TPPU Dominasi Kasus
LPSK menerima 12.243 permohonan perlindungan per awal November 2025, didominasi TPPU. Angka Permohonan Perlindungan LPSK ini masih jauh dari total kejahatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan perlindungan LPSK yang masuk hingga awal November 2025. Sebanyak 12.243 permohonan telah diterima dari berbagai wilayah di Indonesia. Data ini diungkapkan dalam sebuah acara media gathering di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran publik terhadap peran lembaga ini. Meskipun demikian, jumlah permohonan ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total angka kejahatan yang tercatat di kepolisian. Angka kejahatan mencapai sekitar 350 ribu kasus.
Pernyataan Wawan Fahrudin ini disampaikan pada Selasa (4/11) malam, menyoroti pentingnya edukasi lebih lanjut. Diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak mereka sebagai saksi maupun korban tindak pidana.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Kesenjangan Angka Kejahatan
Penerimaan 12.243 permohonan perlindungan LPSK per 4 November 2025 menjadi indikator positif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih mengenal fungsi dan peran LPSK. Kesadaran akan hak-hak sebagai korban atau saksi tindak pidana semakin menguat.
Wawan Fahrudin menyatakan, "Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat." Namun, ia juga menyoroti kesenjangan mencolok. Jumlah permohonan ini sangat jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian.
Angka kejahatan di kepolisian mencapai sekitar 350 ribu kasus per tahun. Meskipun tidak semua korban kejahatan memerlukan perlindungan LPSK, perbandingan ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi korban yang belum mengakses layanan. Edukasi dan sosialisasi terus menjadi fokus utama LPSK.
Dominasi Kasus TPPU dan Kekerasan Seksual
Berdasarkan jenis tindak pidana, permohonan perlindungan LPSK didominasi oleh kasus pencucian uang (TPPU). Sebanyak 7.898 permohonan berkaitan dengan TPPU, menunjukkan kompleksitas kejahatan ekonomi. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan jenis kejahatan lainnya.
Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menempati posisi kedua dengan 1.505 permohonan. Rinciannya, 1.251 permohonan untuk TPKS anak dan 254 permohonan untuk TPKS dewasa. Pelanggaran HAM berat juga mencatat 784 permohonan perlindungan.
Modus tertinggi dalam TPKS adalah kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu. Tempat kejadian perkara paling sering terjadi di tempat tinggal pelaku, tempat umum, serta tempat pendidikan agama. Dampak yang dialami korban meliputi psikologis, trauma, dan kehamilan.
Sebaran Wilayah dan Bentuk Layanan Perlindungan
Secara geografis, permohonan perlindungan LPSK paling banyak berasal dari DKI Jakarta, dengan 3.419 permohonan. Jawa Barat menyusul dengan 1.833 permohonan, kemudian Jawa Timur 1.161, dan Jawa Tengah 1.042. Konsentrasi permohonan ini menunjukkan tingginya aktivitas kejahatan di wilayah padat penduduk.
Hingga 31 Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 4.633 terlindung. Total 5.632 program layanan perlindungan telah diberikan. Layanan tersebut mencakup pemenuhan hak rasa aman, ganti kerugian, dan pemberian bantuan.
Jenis layanan perlindungan yang paling banyak diakses adalah fasilitasi restitusi sebanyak 3.075 layanan. Bantuan medis diberikan kepada 897 terlindung, sementara pemenuhan hak prosedural mencapai 646 layanan. Keputusan atas permohonan diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Sumber: AntaraNews