Fakta Menarik: Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Publik untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Apa Dampaknya bagi Usaha?
Pemerintah Kabupaten Cirebon menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Bagaimana regulasi ini akan menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi daerah?
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, secara aktif menjaring aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penjaringan masukan ini merupakan bagian penting dari proses legislasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa penyusunan raperda ini menganut prinsip partisipasi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan aspek ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat secara komprehensif.
Proses Penjaringan Aspirasi dan Keterbukaan Pemerintah
Kegiatan penjaringan masukan publik terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Kedawung pada Rabu (15/10). Acara ini melibatkan berbagai pihak yang relevan.
Pihak-pihak yang hadir mencakup pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha. Keterlibatan beragam pemangku kepentingan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan semua perspektif.
Setia Budi Hartono menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan yang disampaikan. Ia menekankan bahwa produk tembakau, khususnya rokok, merupakan komoditas strategis yang turut menopang perekonomian daerah.
Proses harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah rampung. Dengan demikian, pemerintah daerah kini siap melanjutkan pembahasan regulasi ini bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Menyeimbangkan Kesehatan dan Dampak Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dampak penerapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Penurunan ini bisa berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Hartono menjelaskan bahwa Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum telah ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati.
Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara tiga kepentingan utama yang saling terkait. Kepentingan tersebut meliputi kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Setia Budi Hartono.
Harapan Pelaku Usaha terhadap Regulasi Baru
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Namun, ia berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.
Ida Kartika memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi. Tujuannya adalah agar dampak positifnya dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas usaha di tengah penerapan aturan baru.
“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” kata Ida Kartika, menekankan pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan pengusaha.
Sumber: AntaraNews