Duduk Perkara Warga Adu Mulut dengan Sekda Pati Buntut Kenaikan Pajak 250%, Donasi Disita Satpol PP
Puncaknya ada insiden adu mulut antara massa dengan Sekda Pati dan aparat Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebuah video yang memperlihatkan insiden adu mulut antara massa dengan pejabat dan aparat Satpol PP Kabupaten Pati di Kawasan Alun-alun Pati, viral di media sosial (medsos). Kabar yang diunggah dalam akun Instagram@Ceritabekasi.co, kejadian itu dipicu atas kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen.
Puncaknya ada insiden adu mulut antara massa dengan Sekda Pati dan aparat Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketegangan ini bermula saat massa sedang menggalang donasi untuk persiapan unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, pada Selasa (5/8).
Aksi tersebut merupakan protes terhadap kebijakan Bupati Pati, Sadewo yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Massa menggalang donasi di barat laut Simpang Lima Pati, tepat di depan Kantor DPMPTSP sebagai bentuk solidaritas untuk perjuangan mereka.
Rombongan petugas yang dipimpin Plt Kasatpol PP Sriyatun mendatangi lokasi penggalangan donasi. Petugas meminta massa memindahkan kegiatan karena lokasi tersebut termasuk jalur arak-arakan boyongan peringatan Hari Jadi ke-702 Pati.
Sriyatun menyebut aksi penggalangan donasi yang dilakukan melanggar Peraturan Bupati dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Koordinator Demontrans, Husain menolak permintaan tersebut.
Dia menyatakan penggalangan dana dilakukan secara sah karena telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Polresta Pati, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pati.
"Ini untuk memperjuangkan masyarakat," kata Husain.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Satpol PP akhirnya mundur sementara, tetapi situasi kembali memanas ketika Plt Sekda Pati Riyoso datang ke lokasi dan memerintahkan petugas menyita kardus donasi. Husain dan rekan-rekannya mencoba menghadang, tetapi kalah jumlah. Kardus-kardus berisi donasi diangkut ke truk Satpol PP.
Massa yang tiba kemudian langsung mengejar truk dan berusaha menurunkan barang-barang tersebut. Perdebatan sengit terjadi kembali, tetapi Riyoso tetap bersikeras melarang donasi dilakukan di lokasi tersebut.
"Perda 7 tahun 2018 jelas mengatur, boleh diambil, tetapi tidak di tempat yang dilarang," ujarnya.
Tak puas dengan tindakan itu, puluhan warga bergerak menuju Kantor Satpol PP Pati untuk menuntut pengembalian donasi. Kuasa hukum massa aksi, Essera Gulo menuding Satpol PP melanggar hukum karena melakukan penyitaan tanpa menunjukkan surat tugas.
"Kalau tidak dikembalikan, kami akan melapor dengan tuduhan pencurian. Mereka tidak punya surat tugas maupun surat penyerahan," kata Essera.
Tekanan massa membuat Satpol PP akhirnya mengembalikan kardus donasi. Meski begitu, Husain mengecam tindakan penyitaan tersebut.
"Saya sudah empat hari menggalang donasi untuk rakyat, kok malah disita. Tidak ada muatan politik, ini murni untuk masyarakat," katanya.
Menurutnya, peristiwa ini justru memompa semangat untuk menggelar aksi besar pada 13 Agustus 2025. Donasi yang terkumpul, termasuk air mineral sumbangan warga, langsung diangkut ke depan Kantor Bupati Pati sebagai bentuk perlawanan.
"Kami tidak akan pindah sampai 13 Agustus. Ini semua untuk rakyat," katanya.