Duduk Perkara Polisi Tipu Polisi di NTT Gara-Gara Bawang Merah hingga Rugi Ratusan Juta
Polisi DRD menipu polisi lainnya yang menjadi rekan bisnisnya menjual bawang merah dan putih hingga rugi Rp400 juta.
Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang juga anggota polisi merasa dirugikan oleh tindakan tersangka DRD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DRD diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih yang didatangkan dari Surabaya.
"Proses hukum terhadap DRD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga telah ditangani secara transparan dan profesional." Henry Novika Chandra, Senin (3/2).
Menurutnya, kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2 ) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri. Pasal yang disangkakan terhadap DSM, yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Bahwa kasus ini merupakan wujud komitmen Polda NTT untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum, siapa pun pelakunya," jelas Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri, bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
"Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tutup Henry Novika Chandra.