Dua Warga Jateng Ditangkap Kasus Narkoba di Laos, BNNP Beri Peringatan
Keduanya berasal dari Kabupaten Semarang dan Kabupaten Cilacap.
Tiga warga negara Indonesia ditangkap di wilayah Laos karena membawa narkoba sepanjang tahun 2025. Adapun dua warga laki-laki itu asal Jawa Tengah terjerat narkoba karena tergiur upah besar bekerja di negara lain.
Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid mengatakan memang ada laporan tiga warga negara Indonesia yang tertangkap di wilayah Laos. Dua di antaranya asal Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Cilacap dengan modus iming - iming mengambil paket yang ternyata adalah narkoba.
"Informasi dari Kementerian Luar Negeri ya dari KBRI. Pentingnya untuk edukasi kepada warga-warga di seluruh pedesaan. Kita butuh bantuan temen-teman BNN wilayah kabupaten kota dan wartawan bagaimana kita mengedukasi tidak teriming-iming upah tinggi," kata Toton Rasyid dalam rilis akhir tahun di BNNP Jateng, Rabu (24/12).
Terancam Hukuman Mati
Toton meminta masyarakat untuk tidak mudah tertipu daya iming - iming mendapatkan kerja dengan upah tinggi. Hal ini merupakan perjuangan berat.
"Kami akan upayakan agar secepat-cepatnya masyarakat teredukasi agar tidak dijadikan sebagai agen narkoba," ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan dua warga asal Jawa Tengah yang terjerat narkoba di Laos terancam hukuman mati.
"Pertama di bulan Februari, orang Kabupaten Cilacap. Kemudian di bulan Desember ini 1 orang asal Kabupaten Semarang. Ancamannya hukuman mati,” kata Anwar Nasir.
Jadi Kurir Narkoba
Informasi yang diterimanya, mereka terjerat karena iming-iming upah tinggi kerja di Laos, ternyata mengambil paket narkoba.
"Ini perlu jadi perhatian bagi kita semua,” jelasnya.
Dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika sepanjang 2025, BNNP Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum, berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
"Dari hasil penindakan yang kami lakukan sepanjang tahun 2025, tercatat 40 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 43 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan tiga perempuan,” ujarnya.
Sementara barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 cukup beragam, mulai dari sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi sabu seberat 1.845,52 gram, ganja 8.227,81 gram, 683 butir ekstasi, tembakau sintetis 33,31 gram, hampir 90 ribu butir obat-obatan terlarang, serta liquid ganja sintetis,” pungkasnya.