DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua Panja Iman Sukri mengatakan telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju pada rapat pleno Baleg DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Panja Iman Sukri mengatakan telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Ssalah satu perubahan utama yakni penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.
Perubahan Pasal 8
Revisi lainnya adalah penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong. Kemudian, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.
"Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan," ujarnya.
Terdapat pula perubahan terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Kemudian, perubahan dan penyesuaian kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
Ada pula aturan mengenai pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana. Selain itu, perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha.
Tekait dana otonomi khusus Aceh diatur setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum.
“Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%," ujarnya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menanyakan persetujuan peserta rapat terkait revisi UU tersebut.
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob dan dijawab setuju.