Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat memimpin rapat paripurna pembukaan ke-8 masa persidangan II Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/11/2023). Rapat paripurna beragendakan pembukaan masa persidangan II Tahun 2023-2024. (©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Hal itu diputuskan, dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.

Rapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Sebelum menyepakati, Baleg DPR RI mendengar pandangan mini dari sembilan fraksi di DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. 

"Setuju," jawab para anggota Baleg. 

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.

DPR
Rekomendasi