Dinkes Kaltim Jamin Layanan Kesehatan Lancar di Tengah Evaluasi Iuran JKN
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal di tengah rencana evaluasi pengalihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga miskin, namun kebijakan ini menuai kritik tajam.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat akan tetap berjalan lancar. Jaminan ini disampaikan di tengah rencana evaluasi pengalihan beban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk sinkronisasi data dan efisiensi anggaran, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik dan kepala daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, pada Rabu (15/4), menyatakan bahwa surat edaran mengenai pengalihan pembiayaan tersebut belum bersifat final. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin bahwa pelayanan kesehatan tidak akan terganggu. Pemprov dan pemkot saat ini terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik demi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini dijelaskan bukan sebagai pemutusan layanan, melainkan upaya sinkronisasi data kepesertaan. Berdasarkan ketentuan nasional, warga kategori miskin (desil I–V) seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN, bukan daerah. Validasi ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih anggaran, namun implementasinya memicu polemik.
Jaminan Dinkes dan Kekhawatiran Publik
Dinas Kesehatan Kaltim berupaya menenangkan masyarakat dengan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Jaya Mualimin secara langsung meminta agar masyarakat tidak panik, sebab koordinasi intensif sedang berlangsung antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan esensial ini.
Meskipun ada jaminan dari Dinas Kesehatan, kebijakan ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik. Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai kebijakan ini sangat prematur dan berisiko tinggi. Menurutnya, stabilitas layanan kesehatan bagi masyarakat rentan dapat terganggu secara signifikan.
Dalam dialog terbuka yang diinisiasi oleh KNPI Kota Samarinda, Purwadi menyoroti waktu munculnya instruksi ini. Kebijakan tersebut muncul secara mendadak di tengah tahun anggaran yang telah berjalan, menciptakan kegamangan di kalangan kepala daerah. Skema anggaran kabupaten/kota sudah dikunci (disahkan) sejak November 2025, sehingga instruksi ini terkesan dipaksakan dan setengah hati.
Purwadi juga mengkritik tajam skala prioritas Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia membandingkan alasan efisiensi pada sektor kesehatan dengan belanja fasilitas pejabat yang bernilai fantastis. Publik mempertanyakan mana yang lebih mendesak, iuran JKN warga miskin atau pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan sebesar Rp25 miliar.
Penolakan Tegas Wali Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjadi salah satu kepala daerah yang paling vokal menolak kebijakan pengalihan iuran JKN ini. Tercatat ada 49.742 warga miskin di Samarinda yang iurannya hendak dialihkan dari tanggungan Pemprov Kaltim ke APBD kota. Penolakan ini didasari beberapa poin krusial yang dianggap merugikan daerah dan masyarakat.
Andi Harun menyoroti cacat prosedur dalam kebijakan ini, karena dikeluarkan secara sepihak pada April 2026. Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2026 telah disahkan sejak November 2025, jauh sebelum instruksi pengalihan muncul. Ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan perencanaan yang matang dari pihak provinsi.
Selain itu, Andi Harun membantah istilah “redistribusi” yang digunakan oleh Pemprov Kaltim untuk menjelaskan kebijakan ini. Baginya, langkah tersebut lebih tepat disebut sebagai unfunded mandate, yaitu instruksi tanpa dukungan dana yang memadai. Hal ini menempatkan beban finansial yang tidak terduga pada pemerintah kota.
Dampak dari kebijakan ini sangat nyata, dengan ancaman sekitar 49 ribu warga Samarinda kehilangan akses kesehatan jika status kepesertaan mereka dinonaktifkan. Meskipun menyatakan Pemkot Samarinda mampu secara finansial untuk menanggung iuran tersebut, Andi Harun menolak cara eksekusi kebijakan yang tanpa koordinasi dan kajian fiskal matang. Pemkot Samarinda pun telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Kaltim sebagai bentuk keberatan.
Sumber: AntaraNews