Diduga Absen Fiktif saat WFH, 3.000 ASN Kabupaten Brebes Terancam Sanksi
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan terdapat berbagai tingkatan sanksi yang dapat diberikan ASN Pemkab Brebes.
Pemprov Jateng mencatat 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terancam sanksi tegas. Tindakan sanksi dilakukan lantaran diduga menggunakan aplikasi fiktif saat Work From Home (WFH).
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan terdapat berbagai tingkatan sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat atau jabatan, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau sanksi itu harus. Tetapi ini harus diperiksa dulu tingkat kesalahannya apa. Nanti itulah yang dirapatkan oleh tim. Ada tim hukuman disiplin, nanti mereka yang akan memberi pertimbangan kepada bupati terkait tingkatan hukuman disiplinnya," kata Soemarno usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5).
Dia menyebut bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.
"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," imbuhnya.
Diminta Sadar Diri
Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita Mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," tandasnya.