Dicecar Dede Yusuf soal Tanah Warisan Bakal Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Tidak Betul!
"Apakah benar tanah warisan akan diambil negara?" tanya Dede.
Beredar di media sosial tanah warisan akan diambil negara, hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Apakah benar tanah warisan akan diambil negara?" tanya Dede.
Nusron pun menegaskan, jika tanah warisan tak akan diambil jika bersifat sertifikat hak milik (SHM).
Namun, jika tanah bersifat hak guna bangun (HGB) dan tidak pernah disentuh maka akan berpotensi menjadi tanah terlantar.
"Itu tidak betul pak. Namun, tanah warisan segera disertifikasi. Karena kalau tidak disertifikasi nanti berpotensi menjadi tanah terlantar," kata Nusron.
"Sejak ditetapkan HBG ditetapkan tahun 2020 selama dua tahun ini bapak enggak ngapa-ngapain, nanem enggak nyangkul enggak itu bisa berpotensi ditetapkan menjadi diusulkan menjadi tanah terlantar. Tapi kalau sifatnya SHM tidak bisa," sambungnya.
Apakah Harus Balik Nama?
Dede pun kembali memastikan, apakah tanah warisan harus berganti nama jika yang memiliki tanah telah wafat. Karena, menurutnya biaya untuk balik nama tanah sangat mahal.
Nusron menyampaikan, tak perlu mengganti nama. Sepanjang telah ditetapkan ahli warisnya.
"Tapi sebetulnya kalau mau balik nama atau tidak balik nama itu hak yang bersangkutan. Jadi misal tanah itu tidak balik nama karena takut dijual ini tetap milik yang sudah wafat sepanjang penetapan hak waris enggak ada masalah. Selama SHM tidak masalah," imbuh Nusron.