Kuasa Hukum Ungkap Respons Jokowi Usai Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak PN Solo
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku sudah melaporkan hasil sidang kepada Jokowi sebagai tergugat 1 melalui ajudan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka dilayangkan warga Solo, Aufaa Luqmana Re A.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku sudah melaporkan hasil sidang kepada Jokowi sebagai tergugat 1 melalui ajudan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Kami sudah memberitahukan melalui WA (WhatsApp) yang kami tujukan kepada bapak Syarif sebagai ajudan bapak Jokowi," ujar Irpan saat konferensi pers di salah satu rumah makan Jalan Bhayangkara, Solo, Kamis (28/8).
Menurut Irpan, Jokowi sudah menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tersebut.
"Tentu saja pak Jokowi akan menyerahkan kepada saya oleh karena dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat seluruhnya, maka pak Jokowi melalui saya sebagai kuasa hukumnya menerima atas putusan tersebut," ujar Irpan.
Kubu Jokowi Nilai Penggugat Tak Bisa Buktikan Dalil
Pada kesempatan sebelumnya Irpan mengungkapkan, dalam persidangan yang digelar secara daring atau e-court, Rabu (27/8), penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan pengugat untuk keseluruhannya.
Irpan menilai, putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari pengugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," kata Irpan.
Penggugat Tidak Banding
Terpisah, kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi mengaku menghormati keputusan hakim yang dinilainya sebagai proses hukum yang berjalan. Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena dalam persidangan sudah tercapai tujuan gugatan dari penggugat," pungkasnya.
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan gugatan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt sudah diputuskan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
"Njih untuk perkara no 96 sudah diputus hari Rabu," ujar Aris saat dihubungi merdeka.com.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.
"Ya terkait dengan perkara Esemka, menolak eksepsi dan pokok pekara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai," lanjut Aris.
Selain Jokowi, 2 pihak menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.