DBHCHT Lombok Timur 2026 Turun Drastis, Pemkab Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2026 anjlok 50% menjadi Rp55 miliar, namun Pemkab berkomitmen mempertahankan program strategis daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengumumkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2026. Dana yang diterima mencapai Rp55 miliar, sebuah angka yang signifikan bagi pembangunan daerah. Pernyataan ini disampaikan pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, di Lombok Timur.
Jumlah DBHCHT untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan drastis hingga 50 persen dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Kabupaten Lombok Timur menerima DBHCHT sebesar Rp104 miliar. Penurunan ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur, Zaidar Rohman, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi penyebab utama penurunan ini. Meskipun demikian, Pemkab Lombok Timur berjanji untuk memastikan program-program strategis tetap berjalan lancar.
Penurunan Anggaran dan Mekanisme Pencairan DBHCHT
Penurunan alokasi DBHCHT sebesar 50 persen dari Rp104 miliar di tahun 2025 menjadi Rp55 miliar di tahun 2026 merupakan dampak dari efisiensi anggaran nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lombok Timur, Zaidar Rohman. Efisiensi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan.
Pemerintah daerah saat ini sedang gencar menyosialisasikan mekanisme pencairan dana DBHCHT yang baru. Sosialisasi ini penting agar semua pihak terkait memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. Tujuannya adalah memperlancar proses penyerapan anggaran.
DBHCHT selama ini telah menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi berbagai program strategis di Kabupaten Lombok Timur. Dana ini mendukung inisiatif penting yang berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, penurunan ini memerlukan strategi adaptasi yang matang.
Komitmen Pemkab Lombok Timur Terhadap Program Prioritas
Meskipun terjadi penurunan anggaran yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya. Pemkab bertekad untuk memastikan program-program yang selama ini dibiayai melalui DBHCHT tidak terganggu. Prioritas tetap diberikan pada keberlanjutan layanan publik.
Dana DBHCHT dialokasikan untuk berbagai sektor vital yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Sektor-sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada pembangunan manusia.
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk perlindungan pekerja, khususnya melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu petani dan buruh tembakau. Program ini adalah bentuk jaminan sosial bagi para pekerja.
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Lombok Timur juga menjadi bagian dari alokasi dana ini. Penegakan hukum yang tegas bertujuan untuk melindungi industri tembakau legal dan penerimaan negara. Ini juga menjaga kesehatan masyarakat dari rokok ilegal.
Strategi Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Pekerja
Pemerintah daerah berupaya keras untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT di tahun-tahun mendatang. Salah satu strategi yang diusung adalah memaksimalkan potensi daerah yang ada. Ini termasuk keberadaan Agromerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Paok Motong.
Keberadaan APHT Paok Motong diharapkan dapat menjadi katalisator dalam peningkatan produksi dan penerimaan cukai. Dengan demikian, diharapkan DBHCHT yang diterima Kabupaten Lombok Timur dapat kembali meningkat. Ini adalah langkah proaktif untuk masa depan.
Perlindungan pekerja tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani, buruh tembakau, dan pekerja pabrik rokok dipastikan akan terus berjalan. Sumber dananya tetap berasal dari DBHCHT.
Zaidar Rohman memastikan bahwa para petani, buruh tembakau, dan pekerja pabrik rokok yang iurannya dibayarkan dari DBHCHT tidak akan terdampak oleh penurunan anggaran ini. "InsyaAllah para petani, buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok yang iuran nya dibayarkan dari DBHCHT tetap akan dibayarkan dan tidak terdampak," ujarnya.
Sumber: AntaraNews