Bupati Ponorogo dan Enam Orang Lainnya Diperiksa Intensif Pasca OTT KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT. Apa dugaan kasusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan enam individu lainnya. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 7 November 2025.
Ketujuh orang tersebut tiba di Jakarta dalam dua kloter terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Total 13 orang sempat diamankan dalam OTT tersebut.
OTT ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan. KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Proses Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tujuh orang yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. "Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu. Proses ini krusial untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Ketujuh orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari dua kloter berbeda. Kloter pertama mencakup Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta dua pihak swasta.
Kloter kedua yang menyusul ke Jakarta adalah orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Kasus Korupsi
KPK sebelumnya mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Awalnya, 13 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk Bupati Sugiri Sancoko. Namun, hanya tujuh orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT ini adalah terkait mutasi dan rotasi jabatan. Praktik semacam ini seringkali menjadi celah terjadinya suap atau penyalahgunaan wewenang. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batasan waktu 1x24 jam. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik harus menentukan status hukum dari Bupati Ponorogo dan pihak-pihak lain yang ditangkap.
Rentetan Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2025
Operasi tangkap tangan di Ponorogo ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di berbagai daerah dan tingkatan. Serangkaian OTT ini menjadi peringatan bagi para pejabat publik.
Sebelumnya, KPK telah melakukan enam OTT lainnya di tahun yang sama. Pada Maret 2025, OTT menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian, Juni 2025, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
OTT ketiga pada Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar menyasar kasus korupsi proyek RSUD di Kolaka Timur. Keempat, pada 13 Agustus 2025, terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, 20 Agustus 2025, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. Terakhir, sebelum kasus Ponorogo, KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sumber: AntaraNews