Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gungunung Merapi
Di tengah keheningan lereng Gunung Merapi, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas ilegal yang merusak alam.
Di tengah keheningan lereng Gunung Merapi, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas ilegal yang merusak alam. Satu orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan.
"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapkan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/11).
Kawasan Merapi
Nunung menyebut, pihaknya telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi. Kendati tidak dilakukan penangkapan langsung di lokasi, penyidik tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.
“Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” ucap dia.
Kerugian
Berdasarkan hituangan awal, kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Nilai kerugian itu dihitung dari lamanya mereka beroperasi.
"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun," tandas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktibitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Penggerebekan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya pada, Senin 3 November 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penggerebekan menindaklanjuti dari laporan masyarakat dan temuan beberapa lembaga pemerintah yang mencium adanya kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah yang seharusnya steril dari alat berat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi.
"Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).
Irhamni menegaskan penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ucap dia.
Dia menambahkan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap disertai sinergi lintas lembaga untuk menyiapkan langkah jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ucap dia.