Anggota Komisi II DPR Dorong Menteri Agraria Libatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
Sumbar dianggap mempunyai kekhasan, di mana penduduknya mayoritas berasal dai suku Minangkabau.
Anggota Komisi 2 DPR RI Rahmat Saleh mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melibatkan majelis ulama dan tokoh adat aktif dalam melakukan sosialisasi percepatan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Sumatera Barat.
Dia menuturkan pentingnya komunikasi dengan para ulama dan tokoh adat lantaran provinsi Sumbar mempunyai kekhasan, di mana penduduknya mayoritas berasal dai suku Minangkabau.
“Minangkabau mempunyai filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi kitabullah. Syara mangato, Adaik Mamakai, di mana syariat Islam digunakan sebagai landasan dalam nilai-nilai adat yang di gunakan di Minangkabau. Mengingat landasan itu tentunya sangat penting melibatkan para ulama memberikan pemahaman terhadap pentingnya PTSL untuk pertanahan di Sumatera Barat,” kata Rahmat Saleh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/04).
Rahmat Saleh menuturkan, sebagai anggota DPR RI asal Sumbar, dirinya bersama anggota Fraksi Gerindra Andre Rosiade menginisiasi Sosialisasi Pengadministrasian & Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Senin (28/04).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Ruseimy, Wali Kota Padang Fadly Amran, Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis, Kepala BPN/ATR Sumbar Teddi Guspriadi, serta tokoh masyarakat adat serta camat dari Kota Padang.
Dalam kegiatan itu, legislator PKS yang membidangi persoalan agraria serta pemerintahan ini mengungkap hasil diskusi dirinya bersama sejumlah tokoh di Sumatera Barat.
Rahmat Saleh mengungkap masih adanya berbagai kekhawatiran masyarakat Sumbar perihal sertifikasi tanah ulayat. Rahmat Saleh membeberkan dalam konteks kepemilikan tanah, di Sumatera Barat dikenal ada tanah Pusako Tinggi, ada Tanah Pusako Randah.
Dorong Warga Segera Urus Sertifikat
Menyangkut tanah yang diperoleh dari hasil usaha pribadi (Pusako Randah), Rahmat Saleh mendorong masyarakat agar mengurus penerbitan sertifikat sesegera mungkin ke kantor-kantor ATR/BPN kabupaten atau kota masing-masing dan memanfaatkan quota program sertifikat gratis yakni PTSL.
Dengan terbitnya sertifikat dikatakan Rahmat Saleh akan menguatkan bukti kepemilikan dan meningkatkan nilai harta yang dimiliki.
“Dalam konteks tanah ulayat, pemerintah, terutama Kementrian ATR/BPN perlu membantu masyarakat untuk menetapkan peta dan batas kepemilikan tanah ulayat, pendataan kepemilikan tanah ulayat, dan pengakuan terhadap status tanah ulayat. Hal ini penting, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi sengketa antar kaum, antar nagari, dalam pengelolaan tanah ulayat,” pesan Rahmat Saleh.
“Dalam hal penerbitan sertifikat tanah ulayat, Kanwil dan Kantah ATR BPN se-Sumatera Barat, pemerintah daerah perlu berdiskusi dengan majelis ulama dan tokoh adat. Agar terjadi sinkronisasi program penerbitan sertifikat dengan nilai- nilai syariat dan adat terkait dengan sertifikasi tanah ulayat. Hal ini juga penting, untuk penyamaan persepsi terhadap program sertifikasi tanah ulayat agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan dikemudian hari, terkait dengan penjualan tanah ulayat yang belum memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam adat Minangkabau,” timpalnya.
Lebih jauh Rahmat Saleh mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinan Nusron Wahid dalam upayanya mewujudkan tata kelola Kementrian ATR BPN menuju pelayanan yang cepat, transparan, penuh kepastian dan kehati-hatian terkait proses penerbitan sertifikat.
Dia turut mendukung Menteri Nusron Wahid memberantas mafia tanah dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap Masyarakat. Rahmat Saleh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PKS Sumbar ini meyakinkan bahwa pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat sangat mendukung program ASTACITA Presiden Prabowo Subianto.
Terlebih program itu tegas Rahmat Saleh menang bertujuan memberikan rasa keadilan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan dan investasi yang akan dilaksanakan di Sumatera Barat.
“Saya sudah berdiskusi dan bertemu dengan tokoh masyarakat, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia, yakni Buya Guzrizal Gazahar. Dalam konteks pemanfaatan lahan, baik tinjauan syariat maupun adat, semuanya sepakat bahwa pemerintah dan masyarakat harus mendukung pemanfaatan lahan tanah yang ada secara maksimal dan produktif. Baik dari segi syariat dan adat, tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan nasyarakat adalah bentuk kemubaziran yang harus dihindari,” jelas Rahmat Saleh.
Dia menekankan program presiden mewujudkan pemanfaatan lahan untuk kemandirian pangan, pembangunan infrastruktur dan investasi yang menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi akan didukung oleh semua elemen di Sumatera Barat.
Menteri ATR Janji Jaga Tanah Ulayat
Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade turut mengapresiasi Menteri Nusron Wahid yang memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Sumbar.
Dia berharap sosialisasi dilakukan dapat lebih membuka pengetahuan tentang sertifikasi tanah ulayat.Senada, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan sosialisasi dan pendaftaran tanah ulayat sekaligus wujud nyata dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
"Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapat menjadi wadah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan utuh kepada seluruh pemangku adat dan pemangku kepentingan serta seluruh lapisan masyarakat akan urgensi dan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat," ujarnya.
Menyoal sertifikasi tanah di Sumbar, Nusron Wahid meyakinkan pihaknya bertekad menjaga tanah-tanah ulayat. Setelah menentukan petanya, sertifikasi tanah ulayat dipastikan Menteri Nusron Wahid sebagai bentuk pengakuan agar lahan tersebut tidak diserobot pihak tak bertanggung jawab.
Dia menceritakan hilangnya hak adat tanah di Riau karena tidak pernah dipetakan ataupun didaftarkan. Dampaknya, tanah adat tersebut mudah dirambah atau diambil HGU oleh korporasi atau perusahaan terbuka untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Belajar dari masa lampau, pemerintah tak ingin kejadian di Riau terulang di Sumbar.