Amankan Aset Daerah, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Usai Menang Kasasi Ranca Gede
Pemerintah Provinsi Banten membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset untuk mengamankan dan mengelola aset daerah, menyusul kemenangan sengketa lahan Situ Ranca Gede di Mahkamah Agung.
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah strategis dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk mengamankan serta mengelola barang milik daerah secara optimal. Keputusan ini menyusul kemenangan penting dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Rabu, menyatakan bahwa UPT ini krusial. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya peralihan fungsi aset secara sepihak di masa mendatang. Pengamanan aset menjadi prioritas utama bagi pemerintah provinsi.
Andra Soni menambahkan, UPT Pemanfaatan Aset juga akan menggali potensi pemanfaatan aset. Hal ini diharapkan berdampak signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan aset yang efektif menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengamanan Aset Daerah dan Potensi PAD
Gubernur Andra Soni mengakui bahwa banyak aset milik Pemprov Banten saat ini masih rentan diserobot. Kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum dipagari, tidak memiliki papan penanda yang jelas, serta belum bersertifikat secara hukum. Meskipun secara fisik diakui sebagai milik pemerintah daerah, legalitasnya masih perlu diperkuat.
Pembentukan UPT Pemanfaatan Aset diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Unit ini akan bertanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengamankan aset-aset strategis provinsi. Selain itu, UPT juga akan fokus pada upaya penggalian potensi pemanfaatan aset demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai langkah awal yang konkret, Pemprov Banten telah membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bekerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah. “Sebelum dimanfaatkan, aset harus diamankan dan dilengkapi legalitasnya,” tegas Andra Soni.
Sengketa Lahan Situ Ranca Gede: Legalitas dan Kondisi Faktual
Kemenangan kasasi di Mahkamah Agung telah mengembalikan status lahan Situ Ranca Gede ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Banten. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Purwoto. Putusan ini memperkuat posisi hukum pemerintah provinsi atas lahan tersebut.
Namun, Hadi Purwoto menjelaskan bahwa kondisi faktual di lapangan memerlukan perhatian khusus. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan pabrik di kawasan industri. Pabrik ini juga mempekerjakan banyak masyarakat sekitar, menciptakan dilema antara legalitas dan dampak sosial ekonomi.
“Secara legalitas merupakan milik Pemprov Banten, tetapi kondisi faktual di lapangan perlu dipertimbangkan, termasuk keberadaan tenaga kerja,” ujar Hadi Purwoto. Pertimbangan ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pemprov Banten berupaya mencari solusi terbaik.
Strategi Pengelolaan Aset Pasca Putusan Hukum
Setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, Pemprov Banten akan segera menggelar rapat koordinasi. Rapat ini akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, seperti BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Inspektorat. Tujuannya adalah menentukan skema pengelolaan aset Situ Ranca Gede yang paling tepat dan berkelanjutan.
Hadi Purwoto menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan meliputi skema sewa atau kerja sama dengan pihak ketiga. Keputusan akhir akan menunggu arahan langsung dari pimpinan daerah.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk mengelola aset secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, potensi aset dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Banten. Pengelolaan yang cermat diharapkan dapat menghindari sengketa serupa di masa depan.
Sumber: AntaraNews