Alasan Kubu Alumni UGM Ajukan Banding Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Memori banding diserahkan ke PN Solo oleh tim kuasa hukum alumni UGM, Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan dan anggota lainnya, Senin (11/5).
Kubu alumni UGM (AKUWI) mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Surakarta ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait putusan No. 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Pada sidang sebelumnya PN Solo menyatakan gugatan ijazah Jokowi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Memori banding diserahkan ke PN Solo oleh tim kuasa hukum alumni UGM, Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan dan anggota lainnya, Senin (11/5).
Wirawan mengatakan, banding diajukan karena penggugat menilai putusan hakim belum menjawab keaslian ijazah dan menganggapnya sebagai kejahatan kemanusiaan.
Mereka menolak pertimbangan hakim tingkat pertama dan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama karena hakim telah memeriksa pokok perkara.
"Kami banding itu karena kami dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan notifikasi yang mengenai syarat 60 hari itu, ya. Nah, 60 hari itu adalah ketentuan yang ada pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang lingkungan hidup," ujar Wirawan.
Wirawan menegaskan, keputusan Mahkamah Agung dimaksud, bukanlah peraturan yang mengikat umum, namun hanya mengikat para hakim saja.
"Jadi adalah suatu anomali bagi kami apabila dikatakan bahwa gugatan kami ditolak, atas suatu kepentingan yang sifatnya internal," tandasnya.
Proses Pemeriksaan
Yang kedua, lanjut dia, ketentuan 60 hari tersebut sebetulnya tidak relevan untuk kasus ini. Namun hanya relevan untuk kasus lingkungan, karena diperlukan waktu 60 hari notifikasi agar ada proses eksekusi terbirokrasi, ada proses untuk memberitahukan atau melaksanakan penindakan terhadap pencemar lingkungan.
"Ada proses untuk menerbitkan suatu surat edaran, maka diperlukan waktu 60 hari. Tapi kalau kasus ijazahnya Jokowi ini kan hanya diperlukan untuk menunjukkan, sehingga waktu 60 hari itu tidak relevan untuk diterapkan kepada kasus ini," tukasnya.
"Nah, seharusnya kan hal ini kan sudah diperiksa di awal ya. Ketika di awal itu kami sudah dinyatakan telah diterima dan pengadilan ini sudah mengatakan berwenang untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara. Nah, mengapa pada akhir dari tuntutan itu kemudian mempermasalahkan soal notifikasi syarat 60 hari itu, yang kemudian kita artikan sebagai tidak relevan," sambungnya.
Lanjut dia, jika pada akhirnya hal tersebut dipermasalahkan, seharusnya dilakukan pada saat awal.
"Nah, ini adalah kelihatan bahwa pengadilan semangat di depan, pada akhirnya itu menghindari dari memeriksa pokok perkara ya," ungkapnya.
Wirawan juga menyinggung soal pernyataan yang selalu dilontarkan Jokowi, bahwa dirinya tidak berkewajiban untuk menunjukkan ijazahnya. Dan yang berkewajiban untuk menunjukkan ijazah itu adalah pihak yang menggugat.
Wirawan menilai para penasihat hukum Jokowi tidak lengkap menyampaikan hukum pembuktiannya.
"Hukum pembuktian yang lain itu mengatakan bahwa ada asas yang disebut dalam Pasal 1865 juga. Tergugat apabila dia membantah, ya, dia wajib menyampaikan bantahannya itu. Nah, dalam kasus ini kan Pak Jokowi itu membantah," katanya
"Wirawan mengatakan jika pihaknya telah membuktikan di pengadilan. Pihaknya telah melakukan kewajiban sebagai penggugat, melakukan pembuktian yang satu-satunya forum yang sah di pengadilan.
"Kami telah melakukan pembuktian. Nah, apabila Pak Jokowi itu membantah bahwa itu adalah tidak benar, maka orang yang tergugat berubah menjadi penggugat yang kemudian kewajiban juga membuktikan keaslian dengan cara menunjukkan aslinya yang itu tidak tidak dilakukan. Jadi siapa yang paling kuat pembuktiannya. Di pengadilan ini kita sudah membuktikan bahwa kita lebih kuat, karena Pak Jokowi sama sekali tidak menunjukkan ijazah aslinya. Ketika kita minta untuk disumpah tidak berani bersumpah, kita minta untuk hadir tidak berani hadir. Atas semua itu sebetulnya yang harus dipakai adalah yang lebih kuat pembuktiannya di antara penggugat dan tergugat. Namun pengadilan ini menghindari dari memeriksa pokok perkara ini dengan mengatakan gugatan kami tidak diterima. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami melakukan banding yang kami yakin di tempat di Pengadilan Tinggi Semarang kita lebih mempunyai harapan," pungkasnya.