Akhir Perjuangan Panjang Serikat Pembantu Rumah Tangga Mendapat Perlindungan Usai UU PPRT Disahkan
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang, Jawa Tengah menyambut suka cita pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (22/4). Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.
"Sangat terharu, karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di hari Kartini ini disahkan, habis gelap terbitlah terang seperti buku yang ditulis oleh Kartini," kata Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah di Semarang, Selasa (21/4).
Dia menyebut pentingnya pemenuhan hak-hak dasar, seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu libur, akomodasi, konsumsi, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini kerap terabaikan.
"Banyak hal yang sudah dilakukan, lobi, audiensi aksi dan lain-lain. Tentu pernah mendapatkan perlakuan tidak mengenakan. Kami sebagai PRT dianggap aneh karena PRT saja kok minta hak seperti pekerja pabrik, yang tidak perlu sekolah tinggi. Sebab, belum ada undang-undangnya dan diskriminasi sekali. Maka kami terus melakukan perjuangan supaya UU PPRT disahkan," ujar dia.
Menurut dia, dengan disahkannya UU PPRT menjadi sebuah antiklimaks. Setidaknya perjuangannya bersama rekan-rekan sejawatnya selama belasan bahkan puluhan tahun telah terbayar tuntas. Selama ini perjuangannya mengawal pengesahan UU PPRT boleh dibilang berdarah-darah.
"Tak jarang ada majikan yang melarang PRT yang bekerja di rumahnya untuk aktif berorganisasi," ujar dia.
Selain itu larangan serupa muncul saat para PRT hendak kumpul-kumpul untuk sekedar berdiskusi. Adapun yang paling tersorot para PRT tidak diberikan hak libur dan cuti kerja.
"Banyak majikan larang PRT berorganisasi, berkumpul, tidak diberikan hak libur dan lain-lain karena memang belum ada UU PPRT yang menjadi pegangan sebagai perlindungan. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi," tegas dia.
Karena itulah, di hari ini tepat 21 April 2026 merupakan momen istimewa bagi para PRT di Semarang dan seluruh Jawa Tengah. Nur sendiri bersyukur dengan pengesahan UU PPRT.
Nur juga bilang setelah disahkannya UU PPRT, terdapat sejumlah pasal yang musti dipatuhi sejumlah pihak. Pasal-pasal krusial ada di 12 bab dan 37 pasal yang mengatur mengenai pengakuan, hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja.
Pada pasal yang sama juga mengatur perjanjian kerja, jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan.
Selain itu majikan sebagai pemberi kerja juga wajib mematuhi aturan perekrutan PRT sampai larangan pemotongan upah PRT oleh penyalur, dan pembatasan PRT anak.
"Yang penting bisa bergabung di organisasi PRT, berserikat agar kita bisa memperkuat jaringan solidaritas. Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi bisa tahu ke mana melapor jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT kita harus mengawal implementasi UU-nya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan," pungkasnya.