Nyaris dua dekade RUU PPRT terkatung-katung
Advertisement
Advertisement
Aksi puasa massal PRT diadakan di 6 kota di Indonesia, yaitu di Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Aksi ini juga diikuti para tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil.
Yuni Sri, perwakilan PRT menceritakan bahwa para PRT melakukan aksi mogok makan di enam kota secara bergantian. Pasalnya, mereka harus tetap bekerja untuk bertahan hidup. "PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksinya di 6 kota ini," ujarnya. (Foto: Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT)
Advertisement
Aksi mogok makan massal PRT di depan Gedung DPR RI sempat mendapat ancaman dibubarkan polisi. Tenda yang didirikan massa dianggap mengganggu estetika gedung DPR RI.
Advertisement
Aksi puasa massal PRT digelar dengan menyajikan piring-piring berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring, dan barang lain. “Aksi piring kosong menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja panjang. Tidak bisa berkata tidak karena harus terus bekerja," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, dikutip dari rilis pers yang diterima Merdeka, Senin (14/8/2023)
Advertisement
RUU Perlindungan PRT sudah diperjuangkan sejak 19 tahun silam, namun tidak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.
Meskipun telah menjadi RUU inisiatif DPR RI, tapi nasib RUU PPRT justru menjadi sandera politik di gedung wakil rakyat itu. Kondisi ini, kata Lita, menandakan tidak adanya pengakuan terhadap kerja-kerja PRT yang rentan perbudakan. “Ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ditinggalkan. Ini (tidak kunjung disahkannya RUU PPRT) menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” tegas perempuan yang sudah puluhan tahun mengadvokasi hak para pekerja rumah tangga itu.
Nyaris dua dekade bukan waktu singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka. Ketiadaan payung hukum ini menjadikan PRT rentan jadi korban perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di antara korban TPPO, tak sedkit di antaranya merupakan pekerja rumah tangga. Namun, situasi darurat kekerasan dan TPPO di Indonesia tidak dibarengi dengan keseriusan DPR menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT. “DPR terkesan menyandera pembahasan RUU selama dua dekade,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Advertisement
Advertisement
Aksi mogok makan akan terus dilakukan hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang. “Solidaritas atas PRT korban yang disandera kelaparan tak terlihat,” ujar Tyas Widuri, perwakilan Perempuan Mahardhika. (Foto: Freepik wirestock)
Advertisement
Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT mendesak: 1. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT. 2. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia. Selain itu, mengajak masyarakat bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT.