Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta kini dapat pensiun

Wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta kini dapat pensiun Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015.

"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri seperti dilansir Antara, Selasa (30/6).

Hanif mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti oleh sebagian pekerja atau buruh. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.

Hanif mengatakan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya. "Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan besarnya iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn.

Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun tersebut diusulkan sebesar delapan persen, namun dinilai terlalu tinggi hingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap.

"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.

Elvyn menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun maka akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP