Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang putih.
CV Bintang didenda Rp 921 juta
CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta
CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta
CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta
PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta
PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta
PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta
PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta
PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta
PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta
PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta
PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta
PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta
CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta
CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta
CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta
PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta
PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta
PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya