Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih

Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih harga bawang putih naik. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang putih.

CV Bintang didenda Rp 921 juta

CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta

CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta

CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta

PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta

PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta

PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta

PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta

PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta

PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta

PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta

PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta

PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta

CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta

CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta

CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta

PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta

PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta

PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP