PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat menaikkan tarif listrik secara bertahap bagi 327.588 pelanggan rumah tangga dengan daya 900 Volt Ampere (VA) atau R-1 mulai 1 Januari 2017. Kenaikan harga diberlakukan karena tergolong mampu secara ekonomi dan pemerintah telah mencabut subsidi untuk golongan tersebut.
General Manager PT PLN Wilayah NTB, Karyawan Aji menyebutkan, berdasarkan basis data terpadu yang dihimpun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di 10 kabupaten/kota di NTB, total pelanggan R-1 sebanyak 496.746 orang. Namun yang berhak menerima subsidi hanya 169.150 orang karena benar-benar miskin.
"Jadi, sebanyak 327.588 pelanggan dengan daya 900 VA masuk kategori rumah tangga mampu setelah dilakukan survei," katanya seperti ditulis Antara.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA sebelumnya mendapatkan subsidi. Namun, mulai 1 Januari 2017 akan dinaikkan secara bertahap sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi.
Tahapan kenaikan tarif listrik pelanggan listrik 900 VA, yakni dari Rp 605 menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari 2017. Selanjutnya, mulai 1 Maret 2017 menjadi Rp Rp 1.034/kWh, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Selanjutnya, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA kategori mampu akan terkena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya sebesar Rp 1.467,28/kWh, mulai 1 Juli 2017.
"Jadi pelanggan 900 VA yang masuk kategori rumah tangga mampu dari sisi ekonomi tidak akan lagi mendapatkan subsidi listrik mulai 1 Juli," ujarnya pula.
Menurut Karyawan, pelaksanaan subsidi tepat sasaran mulai 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut salah satunya mengatur tarif rumah tangga 900 VA dibagi menjadi dua golongan tarif, yaitu tarif 900 VA rumah tangga bersubsidi dan tarif 900 VA rumah tangga disesuaikan secara bertahap tiga kali sampai tidak disubsidi lagi.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
"Saat ini, banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pelanggan 900 VA. Besaran subsidinya relatif besar dan cukup membebani keuangan negara. Jadi pemerintah memandang perlu pengaturan yang berasaskan keadilan," kata Karyawan pula.