Pemerintah saat ini tengah menggodok paket kebijakan VII yang segera dikeluarkan pada pekan depan atau awal Desember 2015. Salah satu kebijakan yang santer disebut-sebut akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah berkaitan dengan diskon atau insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh pasal 21.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan komunikasi dengan para pengusaha mengenai keseriusan usulan pemberian insentif PPh pasal 21 untuk dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
"(Insentif PPh Pasal 21) itu kita minta BKPM mengecek ke dunia usaha, mereka bener atau tidak serius mengenai itu," ujar Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Apabila para pengusaha serius dengan usulan tersebut, kata dia, pemerintah bisa memberikan keringanan PPh pasal 21 dengan syarat tertentu.
"Kalau mereka mau, kita minta pas ada insentif itu, supaya mereka (para pengusaha) melaporkan semua pegawainya secara jelas," kata Darmin.
Lebih lanjut Darmin menambahkan, usulan insentif PPh pasal 21 pernah dikeluarkan pemerintah pada 20-8. Namun, kata dia, tidak ada tanggapan dari para pengusaha.
"Karena dulu pada 2008, saya pernah melakukan itu, akhirnya mereka satupun tidak ada yang ambil. (Alasannya) Enggak tahu, ternyata melaporkan daftar pegawai itu tidak menarik buat mereka. Jadi saya bilang ke BKPM dan Menkeu, cek dulu deh, kalau dikeluarkan tidak tertarik kan tidak ada gunanya," pungkas dia.