Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi pemerintah capai target inklusi keuangan 75 persen di 2019

Strategi pemerintah capai target inklusi keuangan 75 persen di 2019 Darmin Nasution. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah optimis dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan masyarakat mencapai 75 persen di tahun 2019. Hal ini sesuai dengan target yang sebelumnya sudah dipatok oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita menetapkan target yang sangat ambisius, menjadi 75 persen di tahun 2019," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Minggu (19/11).

Guna mencapai target keuangan inklusif sebesar 75% di tahun 2019, diperlukan penambahan 51,82 juta penduduk dewasa yang terinklusi. Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan lima pilar penyangga Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di antaranya, edukasi keuangan, hak properti masyarakat yang sudah berjalan dalam bentuk program sertifikasi lahan, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi keuangan, perlindungan konsumen, dan layanan keuangan pada sektor pemerintah.

"Untuk Layanan Keuangan Sektor Pemerintah, di sini lebih banyak berperan Kemensos dan Bank Indonesia di mana Bank Indonesia melaksanakan perannya melalui sistem pembayaran," imbuhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan selain menyiapkan pilar-pilar strategi penyokong SNKI, pemerintah pun telah menetapkan strategi percepatan pencapaian target inklusi keuangan.

Hal ini tertuang dalam bentuk inovasi keuangan yang dapat menjangkau seluruh masyarakat, perluasan layanan keuangan, peningkatan infrastruktur yang mendukung inklusi keuangan dan peningkatan kesadaran dan literasi keuangan serta percepatan sertifikasi hak properti masyarakat yang dapat dijadikan agunan.

"SNKI bukan hanya sekedar angka, tapi ini bertujuan lebih banyak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pun telah meresmikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang dibentuk menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP