Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah sampai saat ini masih menjalankan konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid I. Program pengampunan pajak sendiri pertama bergulir pada 2016 lalu, dan rencananya akan kembali dilanjutkan tahun ini.
"Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amenesty tahun pajak 2015. Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU TA (Tax Amnesty) dan Peraturan pemerintah serta PMK nya dengan konsisten," katanya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, secara virtual di Jakarta, Senin (24/5).
Sebagai informasi, setidaknya ada tiga konsekuensi tax amnesty yang di atur dalam Peraturan Pemerintah. Pertama, bagi peserta Amnesti Pajak yang dikemudian hari ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPH. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200 persen.
Kedua, bagi peserta Amnesti Pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi paling singkat 3 (tiga) tahun di dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2 persen per bulan).
Ketiga, bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunan PPh. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2 persen per bulan).