Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meyakini perubahan tunjangan uang muka pejabat tidak akan menambah kemacetan Jakarta. Pasalnya, tunjangan tersebut paling akan dinikmati oleh sekitar 100 orang saja.
"Itu untuk pembelian uang muka kendaraan. Kalian nariknya terlalu jauh," kata Andi seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Kamis (2/4).
Seskab mengingatkan, kendaraan yang dibeli pejabat lembaga negara yang memperoleh fasilitas tunjangan uang muka paling dipakai rutin hingga 3 (tiga) tahun ke depan.
"Tidak berpengaruh secara signifikan pada kemacetan, karena itu (hanya) untuk 100 orang," jelas Andi.