Produk Indonesia berlabel halal MUI ditolak di luar negeri
Merdeka.com - Selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan label halal untuk produk Indonesia. Namun ternyata, label halal ini masih tidak dipercaya di luar negeri yang menerapkan aturan wajib halal.
Ketua program kiblat halal dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, produk ekspor Indonesia ditolak karena logo halal MUI belum diakui secara seragam di dunia. Apalagi, saat ini MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal belum mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Produk ekspor kita mengalami penolakan karena logo halal belum diakui secara seragam di beberapa negara. Saat ini belum ada laboratorium atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi," ucap Tati saat diskusi di kantor BSN, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Tati, negara tetangga seperti Malaysia mempunyai lembaga sertifikasi di bawah kementerian agama yang sudah terakreditasi. Tati berharap di Indonesia ada lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.
"Di luar negeri sudah terakreditasi. Produk UKM kita diperbaiki salah satunya ekspor ke Emirates Arab harus ada logo halal sudah diakui. Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa? Manajemen yang baik, ada SNI dari BSN," tegasnya.
Namun Tati enggan menyebut produk yang ditolak di luar negeri karena masalah label halal itu. Data itu sepenuhnya ada di Kadin dan Kementerian Perdagangan.
"Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siapa sangka, hewan yang halal secara hukum Islam tersebut ternyata sama sekali tak dikonsumsi Rasulullah.
Baca SelengkapnyaCokelat pirang sudah diakui sebagai salah satu jenis cokelat paling unik di dunia. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaJerawat sering muncul dalam permasalahan kulit. Untuk mengatasinya, pilih sabun muka yang tepat! Begini cara memilihnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnya