Pro kontra di balik kebijakan Jokowi memberi THR kepada para PNS

Pemerintah THR kepada PNS ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang senang, namu tak sedikit pula yang menolak. Beberapa menilai kinerja PNS masih bobrok dan tak pantas menerima THR. Silakan klik selanjutnya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pro kontra di balik kebijakan Jokowi memberi THR kepada para PNS
pns. ©perak.jombangkab.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," jelasnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Namun demikian, pemerintah THR kepada PNS ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang senang, namu tak sedikit pula yang menolak. Beberapa menilai kinerja PNS masih bobrok dan tak pantas menerima THR. Silakan klik selanjutnya.

Kalangan pengusaha mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, tunjangan yang diberikan kepada abdi negara tersebut tidak sebanding dengan perbaikan layanan yang diberikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan tunjangan kepada PNS, maka harus melihat dulu kinerja yang telah dicapai selama ini. Sebab kinerja yang ditunjukkan PNS selama ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat.

"Saya terus terang tidak setuju. Kita harus lihat kinerja mereka. Yang memperlambat (dunia usaha) salah satunya juga kerjaan mereka. Sampai kita kelewatan momentum. Birokrasinya masih begitu buruknya," ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (23/5).

Selain THR, lanjut Hariyadi, para PNS ini juga telah mendapatkan banyak keistimewaan dibandingkan mereka yang bekerja di sektor swasta. Padahal gaji yang diterima PNS salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh sektor swasta.

"Kemudian dari segi privilege seperti cuti bersama, ini tidak dihitung cuti. Tidak dipotong dari cuti tahunan, enak benar. Belum lagi jam kerja seperti saat bulan puasa seperti ini dipendekkan. Di swasta mana ada yang motong jam kerja. Sudah dapat libur gratis, jam kerjanya dipotong," ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi lebih baik pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para PNS. Jika tidak, alokasi tunjangan bagi para PNS hanya akan menjadi beban bagi keuangan negara.

"Itu berapa nilainya. Jadi menurut saya harus ada evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja PNS," tandas dia.

Tak hanya itu, komentar pedas juga datang dari Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi. Menurutnya, honorer sama sekali tidak diperhatikan pemerintah. Silakan klik selanjutnya.

Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) kembali dikritik. Sebab, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang notabennya juga bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.Array

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga honorer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan (sumbangan) dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5).

Padahal menurut Didi, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.

"Beban kerjanya sama, kalau tidak masuk tetap ditegur. Hanya (terima) gaji, itu pun kalau ada. Kadang tiga bulan belum keluar. Ini pemerintah zalim. Ini ASN kerja di luar pemerintahan dilarang, sekarang ada orang di luar ASN kerja di dalam pemerintah dibiarkan dan tidak diberikan THR, tidak diberikan gaji, tidak diberikan status," jelas dia.

Didi juga menyatakan, saat ini jumlah tenaga honorer tidak bisa dibilang sedikit. Untuk profesi guru misalnya, sekitar 1,2 juta guru di Indonesia merupakan tenaga honorer.

"Sekarang untuk jumlah guru di seluruh Indonesia ada 4 jutaan. Yang merupakan PNS itu 2,2 juta, berarti 1,8 juta ini non-PNS. Dari jumlah itu, 600 ribu orang guru tetap di swasta, berarti 1,2 juta yang honorer. Itu 800 ribu ada di sekolah negeri dan 600 ribu di madrasah. Belum lagi yang profesi lain, rata-rata 20 persennya itu honorer," katanya.

Terlepas dari itu semua, pemberian THR pada PNS dinilai akan mendongkrak perekonomian, khususnya dari sektor ritel. Silakan klik selanjutnya.

Managing director Sogo Indonesia, Handaka Santosa berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara memberi angin segar bagi sektor ritel. Dia berharap pemberian kedua hal tersebut dapat memicu daya beli yang masih bergerak lambat.

"Jadi kalau kami rasa apa yang dikeluarkan akan sangat berefek kepada ritel secara keseluruhan. Termasuk tadi dibicarakan tentang bantuan sosial yang lain itu benar-benar belanja. Belanja bukan untuk foya-foya tapi memang ada kebutuhan," ujar Handaka di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (23/5).

Handaka menjelaskan, tahun lalu pertumbuhan ritel cukup lambat bahkan tidak tumbuh. Tahun ini, sudah mulai menunjukkan perbaikan dengan adanya dorongan yang diberikan oleh pemerintah baik melalui pencairan THR, gaji ke 13 ataupun pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

"Kalau dilihat jumlahnya menjadi double digit juga enggak. Tapi itu sebagai perangsang untuk meningkatkan penjualan yang penting. Karena dengan adanya itu euforia orang juga hidup. Produksi akan naik, order barang mentah akan naik semuanya akan naik dan orang jajan lebih berani, penjualan lebih banyak," jelasnya.

Sementara itu, Executive Director Nielsen Company lndonesia Yongky Susilo memprediksi pertumbuhan penjualan sektor ritel kuartal II-2018 mencapai 20 persen. Hal ini meningkat cukup signifikan apabila dibandingkan dengan penjualan ritel tahun lalu.

"Tahun sebelumnya 16 persen, tahun 2016 21 sampai 22 persen. Tahun ini gimana? Karena tahun lalu base-nya kecil, saya yakin tahun ini bisa double digit. Paling tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, 15 persen sampai 20 persen. Hari ini diumumkan THR Rp 36 triliun diturunkan oleh pemerintah, ini pasti mendorong," tandasnya.

Rekomendasi