Presiden Jokowi beri Rp 10 juta WNI eks Timor Timur di luar NTT

"Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final."

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Presiden Jokowi beri Rp 10 juta WNI eks Timor Timur di luar NTT
Presiden Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI (Warga Negara Indonesia) Bekas Warga Timtim yang Berdomisili di luar Provinsi NTT. Pemberian kompensasi dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi WNI bekas warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999.

Menurut Perpres tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi Rp 10 juta.

"Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (25/4).

Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial).

"Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi," bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Hasil verifikasi akan dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

"Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah:

1. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

2. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

3. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

4. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun

5. Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Rekomendasi