Presiden memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level IV mulai besok 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk ketentuan perjalanan transportasi umum atau angkutan masal, baik taksi konvensional dan online dan kendaraan rental tetap diizinkan beroperasi. Adapun kapasitas maksimum sebanyak 50 persen.
"Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol standar secara ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
Luhut menambahkan, untuk ketentuan yang lain sama dengan PPKM sudah berjalan sebelumnya. Adapun terdapat 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
Advertisement
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Adapun maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," tutupnya.