Pemerintah telah merumuskan aturan baru yang merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Aturan tersebut adalah PM No 108 yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan, meski ada penolakan, kemenhub akan tetap menjalankan aturan tersebut sesuai rencana yaitu per 1 Februari mendatang. Pemerintah telah memberi waktusekitar 2,5 bulan sejak PM tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian.
"Deadline 1 Februari, kami pemerintah harus taat azas," ujar Syafrin dalam sebuah acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Syafrin mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Per 16 Februari, pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat akan ditindak secara pidana. "Mulai 16 Februari, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini."
Sementara, pada tanggal 1 sampai 15 Februari merupakan periode simpatik. Dalam periode tersebut, sudah mulai dilakukan pengawasan dan penertiban taksi online dan akan dilakukan tindakan terhadap pengemudi yang kedapatan tidak memenuhi syarat yaitu menempel bodi mobil dengan sticker, memegang buku KIR dan kartu pengawasan serta mengantongi SIM A Umum.
"Itu penertiban tapi dalam rangka simpatik artinya rekan-rekan angkutan sewa khusus yang beroperasi di jalan kemudian terjaring operasi teman-teman kepolisian itu kita berikan peringatan dan pemahaman apa saja yang harus dipenuhi terkait aturan sewa khusus," jelasnya.