Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diminta Perhatikan Operasional Maskapai

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan untuk betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diminta Perhatikan Operasional Maskapai
Menteri BUMN Rini Soemarno. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan untuk betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan. Ini merespon hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana Kementerian Perhubungan diberi waktu satu pekan untuk menurunkan tarif batas atas pesawat.

"Tapi memang kita menekankan kemarin juga waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung biaya strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan," kata Rini dikutip Antara, Selasa (7/5).

Setelah dihitung biaya strukturnya, Rini siap untuk mengikuti dan meminta operator penerbangan seperti Garuda Indonesia untuk siap mengikuti peraturan yang ada.

"Lho kita harus semua mengikuti. Regulator itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti," imbuhnya.

Rini mengaku operator BUMN bidang penerbangan telah mengikuti aturan-aturan Kemenhub selama ini. Namun, dia mengaku tidak ada usulan mengenai besaran persentase penurunan tarif batas atas pesawat.

Diketahui, pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.

"Kita minta supaya dikaji ulang penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.

Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.

"Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," imbuhnya.

Rekomendasi