Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya telah mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pihak pengemudi yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Ketentuan tarif ini nantinya akan terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda untuk masing-masing kawasan.
Menanggapi kebijakan ini, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pihak pengemudi, yakni antara Rp 2.400-Rp 3.000 per kilometer (Km).
Ke depan, Igun berharap, pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online. "Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun kepada Liputan6.com, Senin (25/3).
Kendati begitu, dia mengapresiasi keputusan akhir tersebut berdasarkan dua aspek. "Pertama, ini diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jadi bisa adil," ungkapnya.
Kedua, dia menambahkan, penetapan tarif ojek online ini terhitung lebih tinggi dibanding aturan tarif sebelumnya. Selain itu, dia juga menghargai adanya potongan biaya jarak minimal dari sebelumnya 5 Km menjadi 4 Km.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6