Pengemudi Keberatan, Aturan Mengenai Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan

Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting sebab setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Pengemudi Keberatan, Aturan Mengenai Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan
GO-JEK. ©2016 Merdeka.com

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan progres penyusunan regulasi mengenai ojek online (ojol). Dia menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan uji publik regulasi ojek online dan kemudian akan dilakukan perumusan lebih lanjut.

"Ojek online kemarin kita baru uji publik baru kemudian nanti setelah itu kita akan rumuskan kembali," kata Dirjen Budi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Sejauh ini, dia mengungkapkan usulan yang paling banyak adalah mengenai penghapusan pemberlakuan jam kerja bagi driver ojek online.

"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang 8 jam ada yang keberatan, ya sudah kalau alasannya masuk akal ya kita lakukan perubahan," katanya.

Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting sebab setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.

"Masukan - masukan dari beberapa kota besar, setelah itu kita akan memasukkan kemudian baru kita akan penyempurnaan. Setelah itu baru nanti kita akan selesaikan dengan kemenkumham, harmonisasi," ujarnya.

Rekomendasi