Pemerintah Tanggung Pajak Perusahaan di 19 Sektor Terdampak Corona, Ini Daftarnya

Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di 19 sektor. Kebijakan ini mulai April 2020.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah Tanggung Pajak Perusahaan di 19 Sektor Terdampak Corona, Ini Daftarnya
kegiatan ekspor mobil Toyota Fortuner. ©2020 Merdeka.com

Pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal dampak ekonomi akibat wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di 19 sektor. Kebijakan ini mulai April 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah hanya menanggung PPh 22 untuk perusahaan di 19 sektor yang dinilai paling terkena dampak akibat wabah virus corona. Sebab, impor mereka ke China terganggu.

"Kita akan memberikan relaksasi pajak penghasilan pasal 22 impor barang-barang bahan baku modal untuk 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak. 19 sektor ini yang diidentifikasi yang mendapatkan kesulitan impor, terutama ke RRT," jelasnya di Jakarta, Jumat (13/3).

Sri Mulyani menuturkan, stimulus PPh 22 ini akan diberikan selama 6 bulan. Terhitung mulai April hingga September 2020. Dia menyebutkan, besaran nilai PPh22 yang akan ditanggung pemerintah totalnya mencapai Rp8,15 triliun.

"Ini akan kita berikan untuk 19 sektor industri baik di KITE maupun tidak. Pembebasan ini berlaku 6 bulan. Total Rp8,15 triliun yang tidak dibayarkan perusahaan ini, dan diharapkan itu akan memberikan ruas cashflow dalam situasi tertekan dan tetap maintenance produksinya," tuturnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, berikut daftar 19 sektor industri yang mendapat relaksasi pajak hingga September 2020:

- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia

- Industri peralatan listrik

- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer

- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional

- Industri logam dasar

- Industri alat angkutan lainnya

- Industri kertas dan barang dari kertas

- Industri makanan

- Industri komputer, barang elektronik dan optik

- Industri mesin dan pelengkapan

- Industri tekstil

- Industri karet, barang dari karet dan plastik

- Industri furnitur

- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman

- kemudian industri barang galian bukan logam

- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya

- Industri bahan jadi

- Industri minuman

- Industri kulit barang dan kulit serta alas kaki

Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi