Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua Hingga 2041, Estimasi Capai Rp234 T
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat selama 20 tahun lagi. Selain itu, anggaran dana otsus juga naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total dana otsus selama 20 tahun mendatang mencapai Rp234,6 triliun. Tentunya dengan asumsi kenaikan DAU 3,02 persen per tahun berdasarkan rata-rata perkembangan pagu DAU 9 tahun terakhir.
"Estimasi kami dalam 20 tahun ke depan, transfer dana otsus diperkirakan Rp234 triliun lebih dengan asumsi DAU meningkat 3 persen," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI secara virtual, Jakarta, Selasa (26/1).
Evaluasi dari pelaksanaan transfer dana otsus 20 tahun lalu, Pemerintah menilai wilayah Papua dan Papua Barat masih membutuhkan pendanaan untuk mengejar berbagai ketertinggalan. Termasuk memberikan kesempatan untuk mendorong pemda dalam kemandirian wilayah.
"Dari pelajaran 20 tahun lalu diidentifikasi kebutuhan dasar dan mempercepat akselerasi pembangunan langsung ke masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk mendorong kemandirian pendanaan," kata dia.
Dia menuturkan, estimasi dana otsus ini 2 kali lipat lebih besar dari dana otsus selama 20 tahun terakhir sebesar Rp101,2 triliun. Selain itu, pendanaan tersebut juga belum termasuk pendanaan dari DTI dan TKDD lainnya. Pun dengan tambahan dari belanja kementerian/lembaga untuk pembangunan Papua.
Penambahan dana otsus ini memperhatikan besarnya biaya pembangunan di wilayah papua. Sebab, wilayah timur Indonesia ini memiliki tingkat kesulitan geografis yang lebih tinggi dari wilayah lainnya.
Alasan lainnya, pemberian dana otsus ini merupakan bentuk political will pemerintah dalam mempercepat capaian pembangunan di wilayah papua. "Kenaikan dana otsus ini untuk mempercepat hasil ini dengan kebutuhan pembiayaan dan menggambarkan pemerintah pusat komitmen capaian pembangunan di wilayah Papua," imbuhnya.
Diharapkan perpanjangan dana otsus ini bisa memenuhi kebutuhan output layanan dasar untuk mendorong percepatan pembangunan. Sehingga perlu didukung dengan pembenahan tata kelola untuk memberikan multiplier efek capaian RPP Tata Kelola.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya