Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan sistem uji KIR. Mulai dari peningkatan kualitas kompetensi sumber daya manusia hingga penambahan peralatan penguji. Sebab, pertumbuhan kendaraan di Indonesia begitu pesat namun fasilitas pengujian masih sangat minim, terutama di daerah.
"Jumlah kendaraan wajib uji terus meningkat 15 persen, tapi kita punya keterbatasan fasilitas kelengkapan uji KIR. Dengan legislasi yang benar, kita berusaha membuat unit pengujian sampai ke kabupaten dan kota kita minta Bupati dan Walikota mengadakan alat itu," kata Budi di Jakarta, Rabu (13/12).
Dia menambahkan, kesadaran untuk melakukan uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor juga masih rendah. Tercatat, 50 persen kendaraan angkutan umum yang ada di lapangan berada dalam kondisi tidak sehat dan tidak mengantongi hasil uji kir atau uji berkala kendaraan bermotor.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan sebab kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak sehat bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jujur, realitas di lapangan menemukan bahwasanya ada sesuatu yang menyedihkan. Dari angka di lapangan kira-kira dua atau tiga minggu lalu kita lakukan random ramp check bayangkan yang memenuhi syarat cuma 50 persen, cukup menakutkan," imbuhnya.
Budi menilai, ketidakpatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir disebabkan adanya persepsi dari sebagian masyarakat yang tidak menganggap perlunya kesehatan sebuah kendaraan. Di sisi lain, ada ketidakpercayaan mereka pada kredibilitas lembaga penguji terlebih proses uji kir di mata masyarakat sudah identik dengan praktik suap menyuap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan terdapat beberapa permasalahan uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor. Seperti terbatasnya jumlah sumber daya manusia bidang pengujian berkala dan kompetensi penguji kendaraan bermotor yang tidak sesuai jenis kendaraan yang diuji pada daerah tersebut
"Peralatan uji kendaraan bermotor yang masih belum lengkap sesuai dengan standar, peralatan uji kendaraan bermotor yang belum akurat atau terkalibrasi, pelaksanaan uji berkala oleh penguji kendaraan bermotor yang belum profesional seperti masih adanya buku KIR terbang atau palsu," kata Budi Setiyadi.
Selain itu, kinerja uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor di daerah masih rendah, sebab belum adanya sistem informasi dan bukti lulus uji yang mumpuni. Terbatasnya anggaran dari porsi APBD untuk pengembangan unit pelaksana uji KIR.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Kemenhub telah mengeluarkan beberapa aturan mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan hingga Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
"Upaya yang dilakukan menyusun regulasi terkait pengujian berkala kendaraan bermotor dan uji tipe. PM No 13 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, PM No 156 tahun 2016 tentang kompeten penguji berkala kendaraan bermotor, Peraturan Dirjen Hubdat tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, tentang tata cara penomoran nomor uji berkala kendaraan bermotor dan tentang pedoman teknis bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor."