OJK Ungkap Syarat Debitur KPR Bisa Tangguhkan Cicilan Selama 1 Tahun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan seluruh debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilannya selama 1 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
OJK Ungkap Syarat Debitur KPR Bisa Tangguhkan Cicilan Selama 1 Tahun
perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut debitur kredit pemilikan rumah (KPR) bisa mendapatkan penundaan cicilan selama 1 tahun. Syaratnya debitur tersebut, setelah dilakukan penilaian oleh pihak bank, kemampuan membayarnya terbukti tengganggu akibat virus corona atau Covid-19.

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4)

Wimboh menyebut sejauh inii kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Oleh karena itu pihaknya bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri.

Sejalan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

"Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita mita proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu," jelas Heru.

Rekomendasi