Pandemi Covid-19 menuntut transformasi digital secara cepat, termasuk di sektor keuangan. Adaptasi kebiasaan baru untuk memutus mata rantai penularan virus sangat mempengaruhi aktivitas keuangan masyarakat. Tuntutan tersebut tak hanya untuk sektor keuangan konvensional, namun juga di sektor jasa keuangan syariah.
"Di keuangan syariah juga ada tantangan tersendiri, makanya perlu ada akselerasi keuangan syariah," kata Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah dalam Webinar bertajuk Percepatan Digitalisasi di Pasar Keuangan Syariah Saat Pandemi, Jakarta, Jumat (19/3).
Transformasi digital perlu dilakukan demi meningkatkan pendalaman pasar keuangan syariah. Perkembangan sektor jasa keuangan dan inovasi digital ini diharapkan bisa mendukung inklusi keuangan syariah. Sebab, tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih di bawah 10 persen.
"Saat ini inklusi keuangan syariah masih di bawah 10 persen, makanya akselerasi digital ini diharapkan bisa meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah kita," kata dia.
Sektor ini juga harus bisa menghadirkan produk yang memudahkan penyaluran bantuan sosial pemerintah dan menjangkau seluruh masyarakat. Termasuk juga dalam mendapatkan akses pembiayaan modal kerja atau konsumsi bagi masyarakat. Tentunya semua itu harus bisa mengakomodir pola konsumsi masyarakat yang saat ini semakin berorientasi pada digital.
"Sektor jasa keuangan syariah ini harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat yang sekarang mainnya digital," kata dia.
Advertisement
Perlu Sinergi
Deden menambahkan, dalam transformasi digital prlu didukung dengan sinergi dan semangat yang sama. Khususnya dalam membangkitkan ekosistem ekonomi syariah.
"Kita ingin kembangkan ekonomi syariah ke depan, makanya kita harapkan transformasi digital ini bisa segera terealisasi," kata dia mengakhiri.