Banyaknya kasus penipuan berbasis investasi alias investasi bodong, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gerah. Apalagi sudah terlalu banyak masyarakat yang dirugikan.
OJK mengaku tengah menyiapkan aturan untuk menindak investasi bodong yang menggunakan skema piramida. Sistem bisnis berantai dengan mencari anggota bawahan ini terlarang karena berisiko tinggi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengakui, saat ini OJK tidak bisa secara aktif mempidanakan bisnis ini karena belum punya payung hukum.
"Kita akan seriusi masalah ini dan akan kita masukkan dalam ketentuan perundang-undagan kalau skema keuangan piramida itu ilegal dan akan kita pidanakan. Sehingga penegak hukum bisa menindak," ucap Tuti sapaan akrabnya saat diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Tuti meminta masyarakat selalu waspada dengan tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Salah satunya bisnis yang harus dihindari adalah bisnis MMM yang saat ini sudah ditindak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK belum menerima laporan pengaduan kerugian bisnis MMM ini. Banyak laporan yang masuk hanya memberi saran dan meminta OJK menutup skema bisnis piramida seperti MMM.
"Laporan kerugian belum ada karena mungkin mereka malu telah rugi. Tapi laporan minta ditutup banyak. Padahal kita menunggu laporan pengaduan kerugian agar bisa dipidanakan, karena aturannya saat ini masih delik aduan," ucapnya.