Negara G20 Sepakati Pajak Minimum Korporasi Global Dimulai Tahun Depan

Negara anggota G20 menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) akan diimplementasikan pada 2023 mendatang. Ini merupakan hasil dari pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Negara G20 Sepakati Pajak Minimum Korporasi Global Dimulai Tahun Depan
ilustrasi pajak. ©Istimewa

Negara anggota G20 menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) akan diimplementasikan pada 2023 mendatang. Ini merupakan hasil dari pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) Presidensi G20 Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak minimum global merupakan salah satu dari dua pilar solusi sistem pajak internasional untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi (Based Erotion and Profit Shifting/BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.

"Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar dua, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023," kata Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Jumat (18/2).

Dalam aturan ini, perusahaan multinasional dikenai pajak minimum 15 persen. Ini memungkinkan perusahaan raksasa seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

Dengan demikian, masing-masing negara mendapat haknya karena melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) dari perusahaan multinasional. "Pertemuan kali ini menyepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya," sambung Sri Mulyani.

Bendahara Negara menuturkan, topik perpajakan global jadi salah satu isu yang pembahasannya berjalan lancar dalam pernyataan bersama (komunike) G20. Namun, dia tak memungkiri adanya perbedaan pendapat dan berbagai usulan dari negara lainnya. Terutama soal pajak digital yang masuk dalam pilar pertama sistem perpajakan global.

"Pajak digital jadi isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. Dan telah disepakati mekanisme perpajakan, terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional maupun global," ujar Sri Mulyani.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi