Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tetap menjadi peluang bisnis yang sangat besar di masa pandemi virus corona (Covid-19). Itu lantaran pembangunan IKN bukan merupakan proyek yang bergantung sepenuhnya kepada APBN, sehingga membuka kesempatan kepada investor untuk ikut serta.
Menteri Suharso menceritakan, saat ini sudah banyak orang yang bertanya kepadanya kapan proyek ibu kota baru akan kembali dilanjutkan. Dia menjawab, pemerintah saat ini tengah menyiapkan masterplan proyek IKN.
"Sudah banyak orang yang bertanya pada saya, kapan kita akan mulai. Saya bilang kami sekarang sedang mempersiapkan masterplan, dan masterplan moga-moga dalam waktu dekat sudah selesai," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (9/6).
Dia menuturkan, proyek IKN akan menciptakan jam kerja yang luar biasa besar hingga menimbulkan efek berantai (multiplier effect). "Saya kasih contoh bisnisnya. Karena memerlukan batu misalnya, dan batu tidak ada di Kalimantan, itu ada di Pulau Sulawesi. Maka kalau saya ngomong begini orang sudah bilang, wah bisnis itu. Emang iya, bisnis," tuturnya.
"Jadi bisnisnya bukan di batunya saja, tapi berapa ratus tongkang diperlukan untuk mengangkut itu lewati truk dari Balikpapan ke wilayah ibu kota. Itu kan untuk tongkang saja sudah model bisnis sendiri," dia menambahkan.
Menurut dia, pengerjaan proyek IKN tersebut akan turut berimbas positif terhadap wilayah di Kalimantan Timur dan sekitarnya, khususnya Balikpapan dan Samarinda. "Jadi efek berantainya, perputaran ekonominya akan luar biasa, dan akan menumbuhkan Samarinda dan Balikpapan menjadi pusat-pusat ekonomi baru," tandasnya.
Advertisement
Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Ibu Kota Sampai 2039
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Seperti dikutip Jumat (8/50), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.
"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.
Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu kota.
Dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Dalam peraturan tersebut tertuang rencana tata ruang 2020-2039. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.
"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak," kata Pramono dalam pesan singkat.
Dia menjelaskan dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," jelas Pramono.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com