Menteri Jonan sebut kontrak Freeport bisa diperpanjang hingga 20 tahun, ini syaratnya
Merdeka.com - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Selasa (5/12). Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama DPR membahas situasi terkini proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah dapat memperpanjang operasi PTFI dalam jangka waktu maksimum 2x10 tahun. Dalam pengertian, setiap perpanjangan itu 10 tahun, lalu bisa diperpanjang lagi 10 tahun dengan persyaratan apabila memenuhi peraturan dan perundangan-undangan dan persyaratan yang ditetapkan.
"Namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau yang biasa kita kenal sebagai smelter, paling lambat 5 tahun setelah IUPK operasi produksi diterbitkan," kata Jonan.
Syarat kedua kata Jonan, yaitu kewajiban melakukan divestasi saham 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia yang dalam hal ini adalah gabungan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta suku-suku besar yang wilayahnya digunakan untuk kegiatan PTFI. Syarat selanjutnya yaitu perbaikan atau peningkatan penerimaan negara secara total dari kegiatan usaha PTFI.
Menurut Jonan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dapat menyelesaikan masalah divestasi saham.
"Sampai saat ini, negosiasi sudah dilakukan, dan mulai dibahas legal drafting soal akuisisi saham. Untuk mencapai 51 persen, 40 persen participating interest Rio Tinto (perusahaan participant asal Australia) itu akan diakuisisi oleh BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia bersama-sama dengan BUMD dan suku-suku besar yang terkait dengan operasi PTFI," ujarnya. Selanjutnya, kepemilikan saham FCX (Freeport McMoran) di PT Indocopper sebesar 9 persen juga akan dibeli oleh pemerintah Indonesia sehingga totalnya kurang lebih akan mencapai 51 persen.
"Mengenai rincian, kami juga sedang menunggu karena ini detailnya yang menjadi leading sector atau juru runding pemerintah adalah Kementerian BUMN. Tapi intinya, itu diharapkan, apabila akuisisi ini selesai, kepemilikan saham pihak Indonesia secara agregat bisa mencapai 51 persen kurang lebih di tahun 2018. Tapi perjanjiannya mungkin akan dibuat dalam waktu dekat ini, sedang dibuat legal drafting."
Jonan mengungkapkan, saat ini peran Kementerian ESDM adalah memastikan kelanjutan operasi dan pembangunan smelter yang harus dibangun dalam 5 tahun sejak IUPK diterbitkan.
"Dan kami meminta kepada Freeport, kalau menurut hasil feasibility study yang disampaikan kepada kami, ini tampaknya lokasinya adalah ekspansi dari pada operasi smelter di Gresik. Namun, apabila nanti perlu, PTFI dapat memilih lokasi lain atau mencari partner lain yang sesuai, sepanjang itu bisa dibuktikan adanya efisiensi operasi atau efisiensi operasi biaya produksi dari kegiatan pembangunan smelter tersebut."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya