Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin sebut aturan Jokowi soal percepatan berusaha bukan paket kebijakan

Menko Darmin sebut aturan Jokowi soal percepatan berusaha bukan paket kebijakan Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diluncurkan bukan merupakan paket kebijakan. Perpres ini berisi sistem perizinan terintegrasi (single submission).

"Terserah. Pokoknya ini Perpres," ujar Darmin, Kamis (31/8).

Perpres tersebut, lanjutnya, melibatkan banyak lembaga sehingga diperlukan batasan-batasan untuk mengaturnya. Menurutnya, isi perpres tersebut sangat banyak dan tidak mengalami penyederhanaan sehingga tidak bisa disebut paket kebijakan.

"Apa hebatnya sih dia masuk paket atau tidak, pokoknya karena ini isinya banyak, bukan penyederhanaan dalam pengertian ini kita tidak langsung menyebutnya paket kebijakan, Perpres saja," jelasnya.

"Jadi kalau kalian mau menjelaskan, Perpres saja. Percepatan pelaksanaan berusaha, kenapa bukan pelaksanaan usaha tapi pelaksanaan berusaha? karena ini bukan sekedar usahanya, tapi berusaha itu penuh dengan perizinan. Jadi kita mau bicara perizinannya," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP