Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai vaksin gotong royong atau mandiri sedang disiapkan. Dalam penerapan vaksinasi mandiri oleh pihak swasta nanti, ada beberapa panduan yang ditegaskan pemerintah.
Panduan pertama, vaksin mandiri tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.
"Ada prinsip dasar bahwa vaksin itu diberikan gratis ke seluruh rakyat Indonesia dari pemerintah, dan merupakan hak mereka. Jadi walaupun ada vaksin gotong royong tidak menghilangkan hak mereka untuk dapat vaksin gratis," jelas Budi dalam konferensi virtual pada Sabtu (20/2).
Kedua, vaksinasi Covid-19 gotong royong ini merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk pihak swasta, untuk mempercepat vaksinasi nasional. Semakin cepat vaksinasi, maka akan semakin baik. Sehingga, jangan sampai kekebalan tubuh masyarakat yang divaksin selesai, tapi program vaksinasi belum selesai.
"Karena sampai sekarang belum ada bukti ilmiah pasti, yang menyatakan berapa lama vaksin ini bisa memberikan kekebalan tubuh," tuturnya.
Prinsip ketiga, vaksinasi mandiri jangan sampai memberikan persepsi bahwa orang kaya akan didahulukan. "Jangan sampai pemberian vaksin ini bisa membuka persepsi bahwa yang kaya bisa duluan," sambungnya.
Budi pun menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bukan merupakan konsep bisnis. Dia melihat di seluruh dunia tidak ada yang menjadikan vaksinasi ini sebagai bisnis untuk diperjualbelikan. "Jadi dengan demikian, konsepnya lebih pada kita mengajak membangun mekanisme gotong royong. Semua pemangku kepentingan melakukan vaksinasi bagi seluruh rakyat," jelas Budi.
Budi menegaskan untuk menyelesaikan masalah pandemi dibutuhkan kerja sama semua pihak. Hal ini tidak bisa dilakukan secara eksklusif oleh pemerintah, tapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com