Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan tarif ojek online tidak berlaku di wilayah Zona II atau Jabodetabek. Sebab, wilayah ini sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif.
"Daerah-daerah lain. Jakarta kan sudah lama," kata Budi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).
Dia mengatakan, kenaikan tarif ini memang merupakan permintaan dari pengemudi, dan memang sudah dilakukan terlebih dahulu di beberapa kota.
"Tidak ada masalah. Kan yang jadi masalah nanti adalah pengguna. Jadi dari evaluasi kita praktis tidak ada tantangan yang signifikan. tapi karena ini adalah masih untuk masyarakat, kami sangat berhati-hati, termasuk kepada para aplikator. Selama ini, justru aplikator yang khawatir kalau dinaikkan jumlahnya akan kurang kan," jelas Budi.
Dia mengungkapkan, di 50 kota pertama kali diterapkan, tidak ada suatu penurunan yang berarti. Sehingga, diprediksi akan berjalan baik.
"Kami mendengar para pengemudi, kita juga mendengar para pengguna. Karena pengguna yang akan kita berlakukan ini kan di kota yang lebih kecil lagi. Jadi kita harus dengar itu. InsyaAllah akan berjalan dengan baik. Aplikator juga sudah sepakat dengan apa yang kita sampaikan. Relatif tidak ada komplain. Kalau pun ada tidak signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, tarif hanya berlaku di 123 kota, kemudian diperluas di 224 kota. Jabodetabek menjadi salah satu wilayah pertama yang mengalami penyesuaian tarif.
Keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Di mana untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 - Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 - Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 - Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com